Kepala Bidang Distan Makassar Respon Alih Fungsi Lahan Fasilitas Umum

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar, H. lsmail Abdullah

Makassar, Rajawalinews.co.id – Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar, H. lsmail Abdullah, S.STP memberi tanggapan mengenai banyaknya kejadian alih fungsi lahan fasilitas umum di berbagai tempat di wilayah Kota Makassar. Seperti menjadi lapangan atau tempat parkir.

Dia memberi penjelasan saat dikonfirmasi belum lama ini. lsmail menjelaskan, pengalihfungsian fasum itu boleh saja dilakukan oleh masyarakat atau warga setempat asal bukan untuk kepentingan pribadi atau dikomersiilkan.

Bacaan Lainnya

“Fasum di Kota Makassar bisa digunakan untuk masyarakat, Ini bisa dilihat di Sudiang, Dimana fasum disulap dijadikan lapangan futsal. Pembangunan pemanfaatan fasum ini menggunakan dana anggaran pemerintah kelurahan,” ujar Ismail.

Terkait banyaknya fasum-fasum utamanya di dalam komplek perumahan yang berubah fungsi menjadi lokasi parkir warga setempat, menurut Ismail harus dilihat dulu bagaimana pelaksanaannya.

“Jika yang dimaksud fasum dijadikan tempat parkir, dilihat dulu bagaimana difungsikan untuk parkir, intinya tidak masalah selagi tidak dikomersilkn dan juga jika pemerintah sudah mau memanfaatkan maka harus dikembalikan ke pemerintah Kota Makassar,” tutup Ismail.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *