Makassar, Rajawalinews.co.id – Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah memberi penjelasan mengenai tanah Ex Gemeente atau tanah yang merupakan milik Indonesia yang pernah dikuasai Pemerintah Hindia Belanda. Kemudian beralih statusnya menjadi Tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar, namun hingga saat ini masih banyak yang dikuasai warga masyarakat secara turun-temurun.
Menurut Ismail Abdullah, awalnya Kota Makassar memiliki sekitar 7.000 bidang tanah exgemente yang dikuasai dan ditempati masyarakat. Seperti disampaikan belum lama ini.
Ismail menegaskan, bahwa masyarakat yang menempati lokasi itu bisa langsung mengajukan permohonan ke dinas pertanahan untuk pelepasan hak. Bahkan lanjut Ismail setidaknya saat ini Pemerintah Kota Makassar sudah melakukan pelepasan hak tanah Exgemente mencapai empat ribuan dan hanya tersisa riga ribuan yang belum dilepaskan.
H.Ismail Kabid pengadaan dan pengolahan, pemanfaatan tanah menerangkan mudah warga bisa memperoleh
“Masyarakat bisa datang sendiri dan langsung mengurusnya. Asalkan berkas lengkap dari kelurahan, tanah tersebut pasti diberikan,” tegas Ismail.
Menurut Ismail, dinas pertanahan akan lihat dulu riwayatnya dan dicocokkan dengan buku tanah di kelurahan. Dan jika terdata pasti dibuatkan perhitungan. Dan jika tidak termasuk maka Pemkot buatkan klarifikasi.
“Tanah exgemente itu statusnya tanah negara tapi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Makassar, “ pungkas Ismail.