DPMPTSP Kota Makassar Atur Pendirian Reklame Dalam Perwali

Zulkifli Nanda

Makassar, Rajawalinews.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda menyampaikan aturan mengenai pendirian reklame mulai dari ijin hingga penataannya.

Hal ini sesuai dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 45 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan reklame.

Bacaan Lainnya

Khusus perijinan pendirian reklame dilakukan di kantor PTSP dan untuk penanganan selanjutnya dikordinatori langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“PTSP untuk melayani izin reklame. Setelah itu kita serahkan berkasnya ke orang Bapenda yang stand by di PTSP. Karena mereka yang kordinator untuk penanganan pemasangannya,” ucapnya belum lama ini.

Dia menegaskan ijin reklame wajib dikendalikan agar reklame di Kota Makassar lebih berestetika dan bisa meningkatkan PAD.

Sementara, Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Makassar, menegaskan jika Perwali ini sekaligus melonggarkan moratorium reklame sebelumnya.

Delapan bulan tak ada penambahan pemasangan reklame. Dicabut yang tidak berijin.

“Reklame di lahan pemerintah diberhentikan sementara karena kita masih menyesuaikan master plan sesuai rencana tata ruang. Kalau di lahan persil atau milik sendiri sudah bisa asalkan mengurus ijin terlebih dahulu,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *