Makassar, Rajawalinews.co.id – Tim Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar melakukan kegiatan pendataan Barang Milik Daerah (BMD) pada 7 Februari 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dr. Daniati, S.STP., M.H, bersama Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, H. Ismail Abdullah, S.STP terlihat hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dilakukan di dua tempat, yaitu PT. Daya Mitra Telekomunikasi, Tbk dan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Terlihat tim melakukan pendataan dengan teliti meliputi inventarisasi, pembaruan data, serta pengecekan kondisi fisik dan administratif dari setiap barang.
Dr. Daniati, S.STP., M.H, dalam arahannya, menegaskan pentingnya pendataan BMD ini sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan aset daerah. Dia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah demi kepentingan masyarakat Kota Makassar.
Selama proses pendataan, Tim Distan Kota Makassar berinteraksi dengan pihak-pihak terkait dari perusahaan-perusahaan yang dimaksud. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang terkumpul akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pendataan BMD ini juga menjadi langkah awal untuk memperbarui dan meningkatkan database aset daerah yang ada. Dengan demikian, pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih efisien dan efektif.
Hasil pendataan ini akan menjadi dasar untuk perencanaan strategis dalam pengelolaan aset daerah serta untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut memberikan manfaat.