RAJAWALINEWS — Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (Distaru) Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf, memaparkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penggantian IMB menjadi PBG ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk mengurus PBG, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Namun, Distaru Makassar juga bekerja sama dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk mencegah terjadinya pembangunan tanpa izin.
“Tetap kita kerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan tidak mungkin tidak, karena kita tidak mungkin tahu tanah yang bermasalah misal tanah sengketa dan lain-lain,” jelas Fahyuddin.
Fahyuddin mengatakan, sosialisasi terkait PBG masih perlu digencarkan agar semua pihak terkait bisa saling bersinergi untuk mencegah pembangunan tanpa izin.
“Saya harap, Distaru seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar bisa saling bersinergi untuk bersatu padu mencegah pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), oleh karena itu ke depannya pengawasan harus lebih diperketat lagi,” terangnya.
Fahyuddin berharap, dengan adanya kerja sama yang baik antara Distaru, kecamatan, dan kelurahan, maka pembangunan tanpa izin dapat diminimalisir.
“Demi Makassar dua kali terus tambah baik,” pungkasnya. (*)