Kadistaru Makassar Paparkan Cara OSS Ubah IMB Menjadi PBG

RAJAWALINEWS — Kepala Distaru Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf memaparkan Online Sistem Submission (OSS), dimana Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) akan berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Namun, Distaru Makassar juga bekerja sama dengan pihak kecamatan dan kelurahan.

 

“Tetap kita kerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan tidak mungkin tidak, karena kita tidak mungkin tahu tanah yang bermasalah misal tanah sengketa dan lain-lain,” jelas Fahyuddin.

 

Menurut Fahyuddin, psosialisasi terkait hal ini masih perlu digencarkan, karena bertujuan diperlukan agar semua pihak terkait bisa saling bersinergi untuk bersatu padu mencegah pembangunan tanpa izin.

 

“Saya harap, Distaru seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar bisa saling bersinergi untuk bersatu padu mencegah pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), oleh karena itu ke depannya pengawasan harus lebih diperketat lagi, sehingga kejadian kejadian yang tidak diinginkan oleh pemerintah dan masyarakat bisa diminimalisir, demi Makassar dua kali terus tambah baik,” terangnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *