RAJAWALINEWS — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar terus berinovasi dalam menyediakan kemudahan bagi masyarakat, khususnya terkait dengan proses pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Salah satu langkah inovatif yang diperkenalkan oleh Distaru Makassar adalah penggunaan QRIS, yang merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesia Standard.
QRIS sendiri merupakan sebuah standar kode QR yang mengintegrasikan berbagai jenis kode QR dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Dengan pemanfaatan teknologi QRIS ini, proses pembayaran terkait dengan SKRD, terutama yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB), dapat dilakukan dengan lebih praktis.
Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf, menjelaskan bahwa melalui penggunaan QRIS, masyarakat yang memiliki kewajiban membayar SKRD dengan nilai di bawah Rp10 juta dapat memanfaatkannya.
Caranya pun cukup sederhana, cukup melakukan pemindaian kode QR yang tersedia di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dengan langkah ini, proses pembayaran menjadi lebih cepat dan mudah bagi masyarakat, cukup dengan melakukan pemindaian barcode di loket PTSP untuk menyelesaikan proses pembayaran SKRD mereka. (*)