Kepala Distaru Makassar Paparkan Cara Bayar SKRD Menggunakan QRIS

RAJAWALINEWS — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar berinovasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar SKRD. Salah satunya melalui QRIS.

 

QRIS singkatan dari Quick Response Code Indonesia Standard) yang merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode QR.

 

Termasuk untuk pembayaran SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk penertbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf mengatakan pembayaran SKRD melalui QRIS bisa langsung di scan barcode. Itu saat pengambilan SKRD di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

“Kami memudahkan masyarakat yang ingin membayar SKRD yang nilainya dibawah Rp10 jutaaan, melalui QRIS di loket pelayanan kami dI PTSP, tinggal scan barcode, selesai,” tutup Fahyuddin. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *