Distaru Kota Makassar Ungkap Tantangan Meningkatkan Pendapatan dari Retribusi Bangunan

RAJAWlINEWS — Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, menyatakan bahwa sumber utama pendapatan Distaru hanya berasal dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Namun, beda dengan retribusi IMB, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bapenda yang memiliki nilai dan obyek pajak yang jelas.

 

“Fokus kita bukan memaksa masyarakat membangun untuk mencapai target, karena kita tak bisa meramalkan kapan mereka ingin membangun rumah atau bangunan lainnya,” ujar Fahyuddin.

 

Masalahnya juga terletak pada pembangunan rumah sakit di CPI, yang nilai pembangunannya triliunan rupiah, tapi tak bisa dihitung karena statusnya sebagai bangunan pemerintah.

 

“Di CPI, ada pembangunan rumah sakit dengan nilai Rp2 triliun, tapi sayangnya, bangunan pemerintah itu tercatat sebagai 0,” ungkapnya.

 

Selain itu, kendala lain adalah tarif IMB yang tidak begitu tinggi, hanya sekitar Rp21.300 per meter.

 

Menurut Fahyuddin, diperlukan penyesuaian tarif untuk meningkatkan pendapatan, mengingat biaya tersebut stagnan selama belasan tahun.

 

Distaru berharap untuk mendapatkan retribusi dari bangunan baru dan menagih tagihan SKRD yang sudah tercetak namun belum diselesaikan, dengan total tagihan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

 

“Siasat kami adalah menagih secara intensif pada SKRD tahun 2021-2022, kami sudah berkoordinasi dengan pengawas untuk menagih secara proaktif. Jika tidak dibayar, akan ada tindakan,” tegasnya.

 

Fahyuddin mengakui bahwa target pendapatan yang ditetapkan sangat tinggi, sementara kemampuan Distaru hanya sekitar Rp25 hingga Rp30 miliar per tahunnya.

 

Sementara target pendapatan dari tahun ke tahun terus meningkat, seperti Rp75 miliar di 2021, Rp100 miliar di 2022, dan Rp135 miliar di 2023.

 

“Ini seharusnya dievaluasi. Tidak bijak memberikan target tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan OPD,” keluhnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Distaru, Fuad Azis, menambahkan bahwa keterbatasan jumlah SDM juga menjadi kendala dalam proses penagihan, dengan hanya 56 pengawas untuk 156 kelurahan di Kota Makassar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *