Makassar, Rajawalinews.co.id – Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati mengatakan lahan di Jalan Topaz akan dipagari dan dikembalikan fungsinya sebagai taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sebenarnya prosedur sudah dilakukan oleh kecamatan, sampai tiga kali, mulai lisan sampai teguran non lisan, artinya secara mekanisme tahapan dan SOP nya sudah dilakukan,” jelas Sri Sulsilawati belum lama ini.
Sementara Camat Panakkukang, Andi Pangerang Nur mengatakan, pemberitahuan mengenai kepemilikan lahan pemerintah telah dipasang beberapa bulan lalu.
Sebelumnya, Petugas gabungan melakukan pembongkaran secara paksa terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalan topaz raya, kecamatan panakukang, Makassar.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati mengatakan penertiban dalam rangka penyelamatan aset. Menyusul bangunan berdiri di atas lahan pemerintah seluas 340 meter persegi dengan nilai Rp1,2 Miliar.
“Nilai aset kita cukup besar disini, Rp1,9 miliar khusus taman ini yang luasnya 340 meter persegi,” ujarnya.
Dia memastikan prosedur pembongkaran telah dilakukan oleh kecamatan. Berupa teguran lisan hingga tulisan yang sudah dilakukan berkali-kali.