Makassar, Rajawalinews.co.id – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar, Arlin Ariesta, S.STP., M.Si, mengikuti kegiatan peninjauan lapangan terkait komoditas bawang putih di Pasar Terong Makassar.
Kegiatan ini dilakukan pada 19 Mei 2024. Peninjauan ini diinisiasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) Kantor Wilayah VI. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya praktik monopoli serta persaingan usaha yang tidak sehat di pasar sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam peninjauan tersebut, Arlin Ariesta mengamati langsung kondisi pasar dan melakukan dialog dengan para pedagang bawang putih. Ia menekankan pentingnya menjaga kestabilan harga dan pasokan komoditas agar tidak terjadi kelangkaan atau lonjakan harga yang bisa merugikan konsumen.
“Peninjauan ini penting untuk memastikan bahwa distribusi bawang putih berjalan lancar dan tidak ada pihak yang mencoba memonopoli pasar. Kami ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Kota Makassar.”
Selama kegiatan, Arlin juga berdiskusi dengan perwakilan KPPU terkait langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperbaiki sistem distribusi dan mengidentifikasi potensi masalah yang bisa mengganggu stabilitas pasar. Sinergi antara pemerintah daerah dan KPPU diharapkan dapat mencegah praktik-praktik usaha yang merugikan.
Selain memantau komoditas bawang putih, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi Arlin untuk mendengarkan langsung keluhan dan masukan dari para pedagang. “Masukan dari pedagang sangat berharga bagi kami untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.