Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar melakukan Pemantauan Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting.
Seperti dikutip melalui siaran pers yang dikutip pada tanggal 18 Juli 2024.
Pelaksanaan Kegiatan Data Dan Informasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Yang Meliputi Pemantauan, Pengumpulan Dan Pelaporan Data Dan Informasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Bertujuan Untuk:
– Mengetahui Perkembangan Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Di Pasar Secara Periodik
– Mengantisipasi Terjadinya Kenaikan Atau Penurunan Harga Di Atas Batas Normal Atau Harga Acuan
– Mengetahui Disparitas Harga Yang Tinggi (Antar Waktu/Periodik) Antar Daerah Di Indonesia, Dan
– Bahan Masukan Untuk Perumusan Kebijakan Pengadaan Dan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Dalam Rangka Stabilisasi Harga
Adapun Sasaran Dari Kegiatan Pemantauan, Pengumpulan Dan Pelaporan Harga Tersebut Antara Lain:
– Tersedianya Data Harga Harian Barang Kebutuhan Pokok Yang Terkini Dan Berkelanjutan Dari Seluruh Provinsi Di Indonesia
– Tersedianya Data Harga Mingguan Barang Penting Yang Terkini Dan Berkelanjutan Dari Seluruh Provinsi Di Indonesia