Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengadakan zoom meeting untuk bimbingan teknis. Hal ini untuk membantu para pelaku usaha mengetahui cara pelaporan usahanya tanpa harus ke kantor.
Seperti disampaikan melalui akun Instagram resmi @dpmptsp_makassar pada tanggal 1 Oktober 2023.
Kepala DPM PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan LKPM telah memasuki masa pelaporan triwulan III tahun 2023. Olehnya, mengingatkan dan menyampaikan kepada pelaku usaha untuk segera melaporkan.
Zulkifli Nanda dalam beberapa kesempatan mengatakan pelaku usaha wajib melaporkan LKPM secara berkala. Seperti dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
DPM PTSP Makassar mengancam akan memberikan sanksi pelaku usaha yang belum melapor LKPM. Diawali peringatan tertulis hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Zulkifli menjelaskan data LKPM dibutuhkan untuk melihat sampai sejauh mana realisasi investasi yang valid. Selain itu dapat digunakan untuk mengukur Produk Domestik Bruto (PDB), pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.