Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengadakan klinik LKPM untuk membantu para pelaku usaha dalam pelaporan usahanya. Seperti disampaikan melalui akun Instagram resmi @dpmptsp_makassar pada tanggal 1 Oktober 2023.
Sementara Kepala DPM PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda dalam beberapa kesempatan mengatakan pelaku usaha wajib melaporkan LKPM secara berkala. Seperti dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
DPM PTSP Makassar mengancam akan memberikan sanksi pelaku usaha yang belum melapor LKPM. Diawali peringatan tertulis hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Zulkifli menjelaskan data LKPM dibutuhkan untuk melihat sampai sejauh mana realisasi investasi yang valid.
Selain itu dapat digunakan untuk mengukur Produk Domestik Bruto (PDB), pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.