Makassar, Rajawalinews.co.id – Pemerintah setempat berencana mensertifikatkan sejumlah obyek vital dan strategis yang menjadi asset. Setelah Pemkot Makassar mengantongi bukti kepemilikan yang sah terhadap Lapangan Karebosi dan Pantai Losari, tahun ini ada beberapa aset yang akan disertifikatkan.
Diantaranya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Balai Kota, dan Lorong Wisata. Termasuk Kantor Dinas Kominfo yang berlokasi di AP Petta Rani. Danny berharap, sebelum jabatannya sebagai wali kota berakhir, semua aset Pemkot Makassar, khususnya yang strategis, sudah mengantongi sertifikat.
“Saya mau sebelum saya selesai semua aset-aset pemerintah, termasuk Balai Kota, Lorong Wisata, termasuk Kantor Kominfo dan aset lainnya kita sertifikatkan supaya status kepemilikannya lebih jelas,” ungkap Danny saat ditemui di Hotel Imperial Aryaduta, bekum lama ini.
Dia melanjutkan, untuk Balai Kota, merupakan hibah dari pemerintah pusat. Begitu juga dengan kantor Kominfo. “Kita mau urus administrasinya. Balik namanya itu sementara berproses,” kata Danny.
Dia melanjutkan, Dinas Pertanahan juga telah melapor kalau melakukan pengukuran luas lahan di TPA Tamangapa yang akan disertifikatkan. Untuk tahap awal, lahan TPA yang akan disertifikatkan seluas 3,1 hektar. Diapun mendorong OPD terkait dalam hal ini Dinas Pertanahan untuk melakukan langkah-langkah percepatan dalam pensertifkatan aset milik Pemkot Makassar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawaty menjelaskan saat ini proses pensertifikatan TPA sedang berjalan. Begitu juga balik nama Balai Kota dan Kominfo Makassar. Untuk pensertifkatan TPA Antang, kemarin, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional sudah melakukan pengukuran lahan.
“Inilah yang akan kita percepat pensertifikatannya. Insyaallah 3,1 hektare semoga bisa rampung secepatnya,” jelas Sri. Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar itu mengatakan, lahan yang masuk dalam proses pensertifikatan adalah yang masuk penyertaan modal Pemkot Makassar dalam program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). “Kami berharap sertifkatnya bisa selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sekitar dua bulan,” jelas Sri.