Peluang dan Prosedur PPPK Kota Makassar, BKPSDMD Jelaskan Syarat dan Ketentuannya

 

RAJAWALINEWS.CO.ID– Bagi calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Makassar, penting untuk memahami syarat dan ketentuan sebelum memulai proses pendaftaran.

Sebagai latar belakang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014, istilah “pegawai pemerintah” digantikan dengan “ASN” (Aparatur Sipil Negara). Dalam kategori ASN, terdapat dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Pada tahun ini, Pemerintah Kota Makassar membuka sebanyak 2.914 formasi PPPK. Formasi ini terdiri dari 2.102 formasi tenaga pendidikan, 601 formasi tenaga kesehatan, dan 211 formasi tenaga teknis.

Akhmad Namsum, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, menjelaskan perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan kontrak durasi tertentu.

Untuk PPPK di Pemkot Makassar, masa kerja awal adalah 2 tahun, dan masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Selain itu, proses seleksi administrasi PPPK mencakup verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta penilaian kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon PPPK. Proses ini akan diawasi oleh Panitia Seleksi CASN Kota Makassar.

Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan dalam penerimaan CASN Pemerintah Kota Makassar tahun 2023 dapat diakses melalui situs web resmi https://bkpsdmd.makassar.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/.

Para pelamar diharuskan untuk mengajukan lamaran secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan langkah awal yaitu pembuatan akun dan dilanjutkan dengan proses pengunggahan dokumen yang diperlukan secara elektronik.

Penting untuk diingat bahwa pembuatan akun hanya diperbolehkan sekali, dan periode pendaftaran berlangsung mulai dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *