RAJAWALINEWS — Slogan Makassar Kota Dunia, membuat Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (Distaru), Fahyuddin Yusuf, terus berinovasi. Baru-baru ini ia mengumumkan transformasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah ini merupakan hasil dari penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG, kini bisa melakukannya secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Tidak hanya itu, Distaru Makassar juga menjalin kerja sama erat dengan kecamatan dan kelurahan untuk mencegah pembangunan ilegal. Fahyuddin menegaskan bahwa kolaborasi ini penting untuk menghindari masalah lahan sengketa yang bisa timbul.
“Sosialisasi tentang PBG masih diperlukan agar semua pihak bisa bekerja sama mencegah pembangunan tanpa izin. Pengawasan akan diperketat untuk masa depan yang lebih terkendali,” ungkap Fahyuddin.
Harapannya, melalui kerja sama yang kokoh antara Distaru, kecamatan, dan kelurahan, pembangunan ilegal dapat diminimalisir. Semua demi kemajuan Kota Makassar yang lebih baik!