Kepala Distan Makassar: Pemanfaatan Lahan Pemerintah Harus Sesuai Aturan

Sri Sulsilawati

Makassar, Rajawalinews.co.id – Kepala Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan, konflik pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.

Secara mudahnya telah dimaksud dalam sengketa dimana hak kepemilikannya dipermasalahkan oleh kedua belah pihak. Saat ini telah terjadi peningkatan kasus tanah yang disebabkan oleh beberapa hal.

Bacaan Lainnya

Menurut Sri Sulsilawati, Dinas Pertanahan Makassar dalam melaksanakan tugas membantu Wali Kota Makassar terbagi dalam 2 bidang yaitu bidang pengadaan dan pemanfaatan tanah serta bidang penanganan masalah dan pengamanan tanah.

Dua bidang ini melakukan tugas dan fungsi yang bersentuhan pada penanganan konflik pertanahan khususnya konflik pertanahan lahan fasum dan fasos berupa penertiban dan pengosongan lahan barang milik daerah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Padahal barang tersebut tercatat sebagai aset pemerintah kota dimana jika ada yang memanfaatkan harus melalui prosedur yang jelas sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Sri belum lama ini.

Dia menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki aset sebanyak 4.642 bidang tanah, dimana aset tanah non jalan sebesar 1.374 bidang (29,59%) dan aset tanah jalan sebesar 3.26 bidang (70,41%) dan dari 1.374 aset tanah non jalan yang sudah bersertifikat 357 bidang atau 26 %, dan yang belum bersertifikat sebesar 1.017 atau 74%

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *