Kepala Diskop dan UKM Kota Makassar Terima Kunjungan DPD LDII

Kepala Diskop dan UKM Kota Makassar Terima Kunjungan DPD LDII

Makassar, Rajawalinews.co.id – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Makassar melakukan pertemuan silaturahmi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Muhammad Rheza, SSTP, MSi, pada Senin (4/12/2023). Pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergi dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketua DPD LDII Kota Makassar, Asdar Mattiro, SSos, MIKom, menyatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, pihaknya berencana untuk menjalin kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Selain itu, mereka berencana menggelar seminar nasional tentang UMKM secara hybrid.

Bacaan Lainnya

“Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan seminar nasional tentang UMKM secara hybrid,” ujar Asdar Mattiro.

Seminar nasional tersebut akan diikuti oleh peserta offline sekitar 120 orang di Hotel Golden Tulip Essential Jalan Sultan Hasanuddin dan secara online oleh peserta dari seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan dan seluruh provinsi di Indonesia.

Asdar menjelaskan bahwa tujuan dari seminar nasional ini adalah memberikan pembelajaran motivasi kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar dapat lebih mengembangkan usaha mereka. Dia berharap agar usaha yang dikembangkan dapat berdampak positif, tidak hanya bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi orang lain dengan membuka peluang pekerjaan.

Kegiatan ini juga dianggap sebagai bentuk kontribusi DPD LDII Kota Makassar dalam pengembangan ekonomi umat, terutama di Kota Makassar dan seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Muhammad Rheza, menyambut baik inisiatif dari DPD LDII Kota Makassar. Dia menyatakan kesiapannya untuk mendukung UMKM yang dimiliki oleh warga LDII.

“Kami fasilitasi pendampingan terkait legalitas usaha, sertifikasi halal, dan Hak Kekayaan Intelektualnya (HaKI) ke Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Rheza.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *