RAJAWALINEWS.CO.ID– Pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Makassar perlu memahami syarat dan ketentuan sebelum mereka memulai proses pendaftaran.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 telah mengubah istilah “pegawai pemerintah” menjadi “ASN” (Aparatur Sipil Negara). Dalam kategori ASN, terdapat dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Makassar membuka sebanyak 2.914 formasi PPPK. Formasi tersebut terdiri dari 2.102 formasi tenaga pendidikan, 601 formasi tenaga kesehatan, dan 211 formasi tenaga teknis.
Akhmad Namsum, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, menjelaskan perbedaan antara PPPK dan PNS. PNS memiliki status pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan kontrak durasi tertentu.
Untuk PPPK di Pemkot Makassar, masa kerja awal adalah 2 tahun, dan masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Namsum juga menjelaskan bahwa seleksi administrasi PPPK melibatkan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon PPPK, yang akan dilakukan oleh Panitia Seleksi CASN Kota Makassar.
Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CASN Pemerintah Kota Makassar tahun 2023 dapat ditemukan di situs web resmi https://bkpsdmd.makassar.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar harus mengajukan lamaran secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan membuat akun terlebih dahulu dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara elektronik.
Pembuatan akun hanya diperbolehkan sekali, dan pendaftaran dapat dilakukan mulai dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.