DPMPTSP Makassar Isi Siaran Talkshow, Sosialisasi Kewajiban Laporan LKPM 2023

Analisis DPMPTSP Makassar, Luqmanul Hakim Isi Siaran Talkshow Smart FM

Makassar, Rajawalinews.co.id – Analisis Investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Luqmanul Hakim mengisi siaran talkshow Radio Smart FM pada Rabu (25/9/2023). Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan realisasi investasi di Kota Makassar.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha di wilayah tersebut. Pada kesempatan tersebut, Luqmanul Hakim, yang bertindak sebagai narasumber, memberikan informasi penting terkait LKPM.

Bacaan Lainnya

LKPM Triwulan III akan segera dimulai pada tanggal 1 hingga 10 Oktober 2023. Ini adalah periode penting bagi para pelaku usaha di Kota Makassar untuk melaporkan kegiatan penanaman modal mereka. Untuk memudahkan proses pelaporan LKPM, mereka diharapkan menggunakan platform http://OSS.go.id yang telah disediakan oleh pemerintah.

Dalam talk show tersebut, Luqmanul Hakim, sebagai narasumber, memberikan penjelasan yang komprehensif tentang pentingnya LKPM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kota Makassar. Dia menjelaskan bahwa LKPM merupakan alat yang sangat penting bagi pemerintah dalam memantau dan mengendalikan pelaksanaan penanaman modal di daerah ini.

Luqmanul Hakim juga menyampaikan manfaat dari pelaporan LKPM, seperti meningkatnya transparansi dalam kegiatan investasi, pembinaan yang lebih efektif dari pemerintah, serta peningkatan kepercayaan investor. Dengan melaporkan kegiatan mereka melalui platform yang telah disediakan, para pelaku usaha dapat berkontribusi positif dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik di Kota Makassar.

Selain itu, narasumber juga mengingatkan bahwa pelaporan LKPM adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para pelaku usaha diharapkan untuk tidak mengabaikan tenggat waktu yang telah ditetapkan, yaitu dari 1 hingga 10 Oktober 2023. Hal ini penting untuk memastikan data yang akurat dan tepat waktu dalam pemantauan dan evaluasi investasi di Kota Makassar.

Dalam rangka mendukung kelancaran proses pelaporan LKPM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar siap memberikan bantuan dan panduan kepada para pelaku usaha yang membutuhkannya. Mereka dapat menghubungi Dinas tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bantuan teknis terkait pelaporan LKPM.

Kegiatan Talk Show ini menjadi wadah penting dalam mendekatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam upaya bersama memajukan sektor investasi di Kota Makassar. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban penyampaian LKPM, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah ini. Para pelaku usaha di Kota Makassar diingatkan untuk mematuhi jadwal pelaporan LKPM pada Triwulan III tahun 2023 dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *