Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar II menghadirkan notaris dan pelaku usaha dalam acara diseminasi pengendalian penanaman modal. Kegiatan berlangsung di Hotel Aston Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (28/09/2023).
Kepala Bidang Advokasi DPM-PTSP Makassar Firman Wahab mengatakan, antusias peserta mengikuti acara sangat besar. Interaksi pada sesi tanya dan menjawab yang dilakukan peserta begitu aktif.
“Di kegiatan II diseminasi pengendalian penanaman modal begitu aktif. Peserta yang hadir seperti pelaku usaha dan notaris saling bertukar pengalaman untuk menyelesaikan problem yang ada,” sebut Wahab kepada wartawan.
Dalam kegiatan ini sambung Wahab, problem yang begitu ramai dikemukakan peserta mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko lewat Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Oleh karena itu, lewat diseminasi ini pelaku usaha maupun notaris diberikan secara mendalam pemahaman mengenai penyelenggaraan perizinan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
“Kegiatan ini harus perlu dilakukan bukan hanya secara langsung saja, tetapi juga lewat online juga bisa digelar untuk memberikan pemahaman perizinan dan memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha,” imbuhnya.
DPM-PTSP Makassar telah menginformasikan, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) telah menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk menyampaikannya secara berkala tiga bulan sekali.
Perusahaan industri baik skala menengah dan besar penting mengetahui cara menyampaikan atau pelaporan LKPM. Karena abai sedikit saja, bisa berdampak adanya sanksi teguran serta pencabutan nomor induk berusaha (NIB).