Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar Mendampingi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Hal ini untuk Melakukan Pengawasan Rutin Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Seperti dikutip dalam postingan instagram akun @dpmptsp_makassar pada 7 Juni 2024.
Kegiatan ini dilakukan selama 2 hari yaitu 05-06 Juni 2024. ini, didasari dari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pengawasan yang dilakukan saat ini dibeberapa hotel di Kota Makassar bersama BKPM, Kementrian Pariwisata, dan DPMPTSP Provinsi Sulsel.
Diketahui, seluruh proses penyelenggaraan izin mulai dari pendaftaran, verifikasi sampai dengan penerbitan izin saat ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mandiri DPMPTSP Kota makassar Solata’BOSS yang dapat diakses melalui laman solataboss.dpmptsp.makassarkota.go.id.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar Helmy Budiman, S.STP, MM menambahkan, ke depan aplikasi ini akan terus dikembangkan agar semakin memudahkan pengguna layanan perizinan di kota Makassar dan yang terpenting adalah mengintensifkan koordinasi antar OPD terkait yang mengurus teknis perizinan.
Aplikasi perizinan Solata’BOSS telah hadir untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan mudah diakses. Proses perizinan yang efisien dan tidak ribet, sistem perizinan ini dinilai inovatif, karena mampu memastikan kebutuhan seputar perizinan terpenuhi dengan maksimal.