DPMPTSP Makassar Bentuk Petugas Layanan, Bantu Pelaku Usaha Lapor Investasi

Rapat di Kantor DPMPTSP Kota Makassar

Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar berencana untuk membentuk petugas layanan yang akan membantu para pelaku usaha dalam melaporkan investasi usahanya.

Keputusan ini diambil dalam rapat persiapan bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang akan diadakan dalam waktu dekat. Rapat ini diselenggarakan pada Rabu, 27 September 2023, dan dipimpin oleh Sekretaris Dinas DPMPTSP Makassar, Dra. Andi Indrawaty BR, M.Si.

Bacaan Lainnya

LKPM memasuki Triwulan III dengan periode pelaporan yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2023. Keputusan untuk membentuk petugas layanan ini merupakan langkah proaktif dari DPMPTSP Kota Makassar dalam upaya memudahkan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan mereka.

Pembentukan petugas layanan akan menjadi solusi yang sangat berharga dalam menyederhanakan proses pelaporan LKPM. Dengan adanya petugas layanan yang akan siap membantu, pelaku usaha akan dapat memperoleh panduan yang lebih baik dalam mengisi dan menyampaikan LKPM mereka secara akurat dan tepat waktu.

Sekretaris Dinas DPMPTSP Makassar, Dra. Andi Indrawaty BR, M.Si, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari pembentukan petugas layanan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha di Kota Makassar dapat memenuhi kewajiban pelaporan LKPM tanpa kesulitan berarti. Hal ini akan berdampak positif pada transparansi investasi dan pengawasan yang lebih baik dari pemerintah terhadap kegiatan penanaman modal di wilayah tersebut.

Pemerintah Kota Makassar sangat peduli terhadap pengembangan sektor investasi, dan mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelaku usaha. Pembentukan petugas layanan merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi yang berkelanjutan di kota ini.

Selain itu, Sekretaris Dinas DPMPTSP Makassar juga mengingatkan para pelaku usaha tentang pentingnya mematuhi jadwal pelaporan LKPM pada Triwulan III tahun 2023. Dalam periode ini, pelaporan LKPM akan dimulai pada tanggal 1 Oktober dan berakhir pada tanggal 10 Oktober. Kepatuhan terhadap jadwal ini adalah kunci dalam memastikan bahwa data investasi yang tercatat adalah akurat dan dapat dipercaya.

Pemerintah Kota Makassar akan terus berupaya memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas investasi mereka. Hal ini sejalan dengan visi Kota Makassar untuk menjadi pusat investasi yang dinamis dan berdaya saing tinggi di Indonesia. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan akan terwujud pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Makassar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *