Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar melakukan pengawasan perizinan berbasis resiko di sektor perdagangan pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Pengawasan dilakukan tim bersama dari Dinas Perdagangan. Pengawasan rutin dilakukan untuk meninjau kesesuaian barang jualan yang ada di lokasi dengan apa yang telah di daftar dalam NIB. Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam pengawasan ini juga untuk mengingatkan kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM nya untuk triwulan III ini yang sedang berlangsung.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda dalam beberapa kesempatan mengatakan, pelaku usaha wajib melaporkan LKPM secara berkala. Seperti dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Masih banyak perusahaan atau pengusaha belum melaporkan LKPM dengan modal dengan jumlah besar,” ujarnya saat dikonfirmasi.
DPMPTSP Makassar mengancam akan memberikan sanksi pelaku usaha yang belum melapor LKPM. Diawali peringatan tertulis hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Zulkifli menjelaskan data LKPM dibutuhkan untuk melihat sampai sejauh mana realisasi investasi yang valid. Selain itu dapat digunakan untuk mengukur Produk Domestik Bruto (PDB), pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.