Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar melakukan pengawasan perizinan berbasis resiko di sektor kesehatan pada Senin,09 Oktober 2023.
Pengawasan dilakukan tim bersama dari Dinas Kesehatan. Pengawasan rutin dilakukan untuk memantau pelaku usaha memenuhi SOP atau Standar Operasional Pelayanan dalam mendirikan usaha apalagi di skala Menengah dan besar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda dalam beberapa kesempatan mengatakan, pelaku usaha wajib melaporkan LKPM secara berkala. Seperti dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Masih banyak perusahaan atau pengusaha belum melaporkan LKPM dengan modal dengan jumlah besar,” ujarnya saat dikonfirmasi.
DPMPTSP Makassar mengancam akan memberikan sanksi pelaku usaha yang belum melapor LKPM. Diawali peringatan tertulis hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Zulkifli menjelaskan data LKPM dibutuhkan untuk melihat sampai sejauh mana realisasi investasi yang valid. Selain itu dapat digunakan untuk mengukur Produk Domestik Bruto (PDB), pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.