RAJAWALINEWS — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar menyoroti urgensi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi para pengusaha dalam menjaga keamanan bangunan. SLF bukan hanya tanda kepatuhan terhadap regulasi, tapi juga kunci keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan bangunan tersebut.
Kepala Distaru, Fahyuddin, dengan tegas menyuarakan kekhawatirannya terhadap kejadian tidak diinginkan seperti kebakaran mal yang bisa terjadi karena kelalaian izin SLF. Hal ini mempertegas pentingnya perhatian dari stakeholder terkait izin SLF untuk mencegah risiko serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Distaru akan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap berbagai jenis bangunan di Makassar, mulai dari kafe, perhotelan, mal, hingga rumah sakit. Bangunan dengan kapasitas pengunjung lebih dari 100 orang wajib memiliki SLF, termasuk bangunan rumah besar.
Fahyuddin menyoroti juga bahwa sejumlah bangunan telah melewati masa berlaku SLF-nya tanpa perpanjangan. Dia menegaskan pentingnya kerjasama dari para stakeholder agar tindakan peninjauan dan permohonan SLF dilakukan lebih proaktif, bukan hanya setelah terjadi permasalahan.
Adanya SLF bukan hanya soal peraturan semata, tapi juga keselamatan publik. Distaru pun berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi, termasuk kepada para pengusaha, guna memastikan bahwa setiap bangunan publik layak, aman, dan memenuhi standar keamanan yang diharapkan oleh masyarakat. (*)