Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi mengenai permintaan pemutusan kontrak perjanjian sewa dengan Pemerintah Kota Makassar pada 17 April 2024. Terlihat menghadirkan manajemen PT PASAR SEGAR, Asosiasi Pedagang PASAR SEGAR, BPKAD, dan Bagian Hukum.
Terlihat hadir Kepala Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar Dra. Hj. Sri Sulsilawati dan H. Ismail Abdullah, S.STP, sebagai Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah. Pertemuan fokus pada mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
Manajemen PT PASAR SEGAR, Asosiasi Pedagang PASAR SEGAR, BPKAD, dan Bagian Hukum turut aktif dalam berpartisipasi dalam rapat tersebut. Mereka menyampaikan pandangan dan kepentingan masing-masing terkait dengan permintaan pemutusan kontrak perjanjian sewa tersebut.
Diharapkan, melalui rapat koordinasi ini, dapat ditemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak dan masalah pemutusan kontrak perjanjian sewa dapat diselesaikan dengan baik dan berkeadilan. Kesepakatan yang dicapai diharapkan akan menjadi landasan untuk hubungan yang lebih baik di masa depan antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT PASAR SEGAR dan Asosiasi Pedagang PASAR SEGAR.