Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mempersiapkan pendirian Unit Layanan Disabilitas Pendidikan (ULDP) setelah berkonsultasi ke Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KNDRI) di Jakarta agar dapat segera diakses oleh penyandang disabilitas.
“Kesiapan kita memberikan layanan yang inklusif dalam pendidikan telah kami sampaikan ke tingkat pusat,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim belum lama ini.
Hal tersebut ditunjukkan setelah tersusunnya regulasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 90 tahun 2013 tentang Layanan Pendidikan Inklusi, yang mendorong semua sekolah di Makassar dari jenjang PAUD, SD dan SMP untuk membuka akses bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) agar mendapat layanan pendidikan yang sama.
Untuk itu, pihaknya mempersiapkan Unit Layanan Disabilitas Pendidikan yang akan menjadi pusat komunikasi, dukungan serta pengembangan layanan pendidikan inklusi. Selain itu, melakukan koordinasi aktif bersama pemangku kepentingan terkait dan senantiasa sejalan dengan visi pendidikan Wali Kota Makassar, yaitu 18 Revolusi Pendidikan dengan slogan “Semua Anak Harus Sekolah”.
Dalam implementasinya, ULDP di Makassar akan menjadi pusat komunikasi dan penghubung antara masyarakat dengan dunia pendidikan, serta menjadi ruang yang luas dalam mengembangkan metode layanan bagi anak penyandang disabilitas yang sesuai.
Tim Unit Layanan Disablitas (ULD) Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Makassar Abdul Rahman menambahkan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak 2020-2023, pada Perwali PPDB disebutkan bahwa semua sekolah didorong untuk memberikan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Bahkan, hal tersebut ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman atau MoU bersama Universitas Negeri Makassar (UNM) maupun organisasi Kusta Perjuangan Sulawesi Selatan atau KPSS guna mempersiapkan rancangan program pendidikan inklusi serta peningkatan kompetensi guru pembimbing khusus di sekolah.
“Praktik baik lainnya adalah pendirian kelas khusus kesetaraan bagi komunitas inklusi guna mendapatkan layanan pendidikan yang spesifik sesuai dengan kebutuhan layanan yang diperlukan,” kata Rahman.
Kota Makassar ke depan menjadi kota pendampingan untuk program sekolah model inklusi dan pendidikan yang berbasis pada hak anak. Untuk itu, diperlukan penyelarasan regulasi agar layanan pendidikan inklusi sejalan dengan Permendikbud RI Nomor 48 tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.