Makassar, Rajawalinews.co.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DamkarMat) Makassar mengumumkan perubahan terkait penagihan retribusi daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, terhitung mulai tahun 2024, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar tidak akan lagi melakukan penagihan retribusi kepada para wajib retribusi di wilayah Kota Makassar. Seperti disampaikan melalui postingan akun @damkarmakassarterkini.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar bukan hanya bertugas untuk memadamkan kebakaran. Namun juga berbagai jenis penyelamatan, seperti evakuasi hewan liar, pohon tumbang, banjir, cincin yang tersangkut di jari dan lainnya.
“Bagi warga yang membutuhkan pertolongan bisa menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Atau langsung menghubungi nomor 0811410113,” kata Hasanuddin S.STP.,M.Si, Kepala Damkarmat Kota Makassar dalam beberapa kesempatan.