BKPSDMD Kota Makassar Surati Kejari, Minta Bukti Penahanan M Sabri

M Sabri, Mantan Asisten I Pemkot Makassar

Makassar, Rajawalinews.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum mengatakan akan bersurat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Hal ini untuk meminta bukti penahanan Mantan Asisten I Pemkot Makassar M Sabri, sebagai dasar untuk menindaklanjutinya dengan pemberhentian sementara.

“Kita akan segera mengirim surat ke kejaksaan untuk meminta bukti penahanannya sebagai dasar untuk ditindaklanjuti pemberhentian sementara,” ungkap Akhmad Namsum saat ditemui di ruang kerjanya, Senin. (6/11/2023).

Dia melanjutkan, selama proses hukum, status Sabri sebagai ASN akan diberhentikan sementara sampai keluar keputusan hukum tetap terhadap Sabri. Selama diberhentikan sementara, Sabri hanya akan menerima 50 persen gajinya sebagai ASN.

”Tapi kalau berjalan proses hukum dan misalnya terbukti, sudah jadi permanen, maka tidak ada lagi (gaji yang diterima),” ungkapnya.

Sebelumnya Mantan Asisten I Pemkot Makassar M Sabri kembali tersandung kasus hukum. Dia terjerat dugaan korupsi dalam pembebasan lahan industri pengelolaan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea untuk tahun anggaran 2012-2013.

Sebelumnya, Sabri pernah ditahan karena kasus narkoba yang menjeratnya di tahun 2021. Akibatnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Makassar itu harus menjalani rehabilitasi di Baddoka. Ia diberhentikan sementara dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah menjalani proses rehabilitasi, posisi Sabri sebagai ASN kembali diaktifkan pada Desember 2022 lalu. Kembali ke lingkup Pemkot Makassar, Sabri menjadi pegawai di Bagian Kesejahteraan Rakyat. Namun, belum genap setahun, ia harus mendekam di Lapas karena kasus korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *