BKPSDMD Makassar: PPPK Bersifat Kontrak, Masa Kerja 2 Tahun

RAJAWALINEWS.CO.ID– Calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Makassar perlu mengetahui syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.

Diketahui, sesuai dengan Undang-undang No 05 Tahun 2014, istilah pegawai pemerintah diganti menjadi ASN.

Undang-undang ini membagi ASN menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Tahun ini, Pemkot Makassar membuka 2.914 formasi PPPK.

Formasi tersebut atas 2.102 formasi tenaga pendidikan, 601 formasi tenaga kesehatan, dan 211 formasi tenaga teknisi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, PPPK berbeda dengan PNS.

PNS berstatus sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan durasi kontrak.

Untuk PPPK Pemkot Makassar, masa hubungan kerjanya adalah 2 tahun dan akan diperpanjang sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

“Masa kerja PPPK Pemkot Makassar dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja,” ucap Akhmad Namsum, Minggu (24/8/2023).

Adapun seleksi administrasi PPPK meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon PPPK dilakukan oleh Panitia Seleksi CASN Kota Makassar.

“Untuk verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemendikbudristek,” ujarnya.

Lanjut Namsum, pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CASN Pemerintah Kota Makassar Tahun 2023 dapat dilihat pada website https://bkpsdmd.makassar.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.

Pendaftaran dilakukan mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *