Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Makassar, menyampaikan prosedur penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena hilang atau rusak.
Dimana, masyarakat diminta untuk ajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga melalui Website: https://makassarkota.go.id/ dukcapil/
- Cetak Ulang Kartu Keluarga”
- Unggah persyaratan berupa :
- Kartu Keluarga yang ASLI (jika dokumen cacat/rusak atau telah melakukan perubahan data)
- Buku Nikah
- NIK Kepala Keluarga
- No Telp WA Kepala Keluarga
- Email Kepala Keluarga/Email Yang Aktif
- Foto KTP Kepala Keluarga
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika dokumen hilang)
- Foto KTP Elektronik
Jika sudah mengajukan permohonan, petugas kami akan menerima dan mengoreksi kelengkapan dokumen persyaratan.
Jika permohonan dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses permohonan dan mengirimkan dokumen yang baru kepada pemohon melalui email registrasi.