Kadistaru Makassar Paparkan Pentingnya Setiap Bangunan dan Gedung Miliki LSF 

RAJAWALINEWS — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar meminta seluruh pengusaha untuk melakukan pengurusan sertifikat laik fungsi (LSF) untuk setiap bangunan atau gedung yang dimiliki.

 

Berkaca dari peristiwa kebakaran yang sering terjadi beberapa waktu belakangan ini, sehingga gedung atau bangunan wajib memiliki SLF.

 

Gunanya untuk memastikan bangunan tersebut sudah layak digunakan atau tidak.

 

Kehadiran SLF adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna bangunan.

 

“Fungsinya bangunan itu harus safety jangan sampai ada kejadian seperti kemarin (kebakaran mal) sehingga yang dipermasalahkan stakeholder yang menyangkut masalah izin dari LSF ini,” ucap Kepala Dinas Tata Ruang Makassar, Fahyuddin.

 

Trans Studio Mal (TSM) sendiri kata Fahyuddin sudah menjalankan kewajiban tersebut usai adanya komunikasi intens yang dilakukan Distaru.

 

Selain SLF, syarat pendirian bangunan lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dampak lalu lintas (lalin) hingga peralatan pemadam kebakaran di dalam gedung juga harus terpenuhi.

 

“Sebagai tempat publik jadi memang harus safety sehingga perlu adanya sertifikasi laik fungsi untuk bangunan, alhamdulillah TSM sudah laksanakan itu, termasuk IMB, koordinasi dengan pihak perhubungan soal lalinnya, dengan damkar safety damkarnya,” jelasnya.

 

Untuk bangunan publik kata mantan camat Tamalate ini memang membutuhkan SLF, jangan sampai gedung tersebut menjadi tidak aman bagi pengunjung atau penghuninya.

 

Untuk memastikan itu, Distaru akan mengecek bangunan-bangunan milik pengusaha di Makassar apakah sudah mengantongi LSF atau tidak.

 

Mulai dari perhotelan, mal, apartemen, gedung bisnis, ruko empat lantai, hingga rumah sakit.

 

Kriteria minimal bangunan wajib menggunkan SLF yakni kapasitas pengunjung lebih dari 100 orang.

 

Selain itu, bangunan rumah besar juga seharusnya memiliki SLF.

 

Disamping itu, banyak gedung-gedung yang masa berlaku LSF sudah berakhir dan belum melakukan perpanjangan.

 

“Kita harap kerjasama stakeholder, kita akan bersurat dan meninjau bangunan-bangunan yang tidak memiliki SLF untuk sarankan buat SLF, jangan sampai sudah terjadi baru mau usulkan,” tegasnya.

 

Sejauh ini, pengetahuan masyarakat tentang SLF memang masih sangat kurang, untuk itu pihaknya juga akan menggencarkan sosialiasi.

 

“Saya inginkan juga kafe punya SLF karena disitu kan tempat publik, semua jasa publik harus punya SLF, kita juga beberapakali sosialisasi untuk berikan pemahaman kepada mereka untuk urus SLF,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *