Disdukcapil Makssar Sebut Dua KK dalam Satu Alamat Dibolehkan

Makassar, Rajawalinews.co.id – Masih banyak yang bingung soal aturan boleh tidaknya dalam satu alamat rumah terdapat lebih dari satu Kartu Keluarga. Jawabannya, boleh -boleh saja ya

Menurut aturan sistem pencatatan data kependudukan di Indonesia, tidak ada aturan yang melarang adanya lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) untuk satu alamat rumah. Jadi, satu alamat dua KK atau lebih itu diperbolehkan.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, tidak usah lagi diperdebatkan apakah boleh tidaknya dalam satu alamat punya KK dua.

Lebih lanjut, Disdukcapil Makassar saat ini mengoptimalkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah setempat. Dokumen tersebut kini diwajibkan bagi anak-anak Indonesia sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak mereka.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam, S.STP, M.Tr, A.P mengatakan, saat ini tersedia promo dan potongan harga khusus kepada anak-anak pemilik KIA di gerai yang telah dikerjasamakan. Hal ini merupakan salah satu cara dalam meningkatkan capaian kepemilikan KIA.

“Sekarang ada namana Kartu Identitas Anak (KIA). Buat ki KIA dan dapatkan promonya dari gerai yang telah kami kerjasama,” ujarnya dalam postingan reel di instagram akun @dukcapil.makassar belum lama ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *