Makassar, Rajawalinews.co.id – Penuhi Hak bayi baru lahir dengan memberi mereka Identitas sesegera mungkin agar anak bisa mendapatkan pelayanan publik terbaik.
Dengan adanya Aplikasi KUCATAT KI dari Dukcapil Makassar, masyarakat bisa semakin mudah dan cepat untuk mendapatkan Akta Kelahiran bagi bayi baru lahir.
Sekadar tahu, Kucata’ki merupakan Program aplikasi pencatatan /pelaporan kelahiran anak secara online milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Makassar dalam mewujudkan Kota Makassar yang Sombere dan Smart City.
Aplikasi Kucata’ki hanya dimiliki oleh pihak Rumah Sakit, Rumah Sakit Ibu dan Anak dan Puskesmas yang telah bekerjasama dengan Dukcapil Makassar.
Disdukcapil juga saat ini memiliki program Perisai, akronim dari Pelayanan Rentan, Disabilitas dan Lanjut usia. Dihadirkan sebagai bentuk komitmen nyata dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam, S.STP, M.Tr, A.P mengatakan, layanan tersebut untuk masyarakat yang tidak dapat mengakses langsung layanan dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Perisai bagi mereka yang memiliki kendala khusus untuk menjangkau layanan langsung dikarenakan kondisi tertentu seperti disabilitas dan lanjut usia,” katanya.