Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pihak Kementerian Agama untuk meluncurkan sebuah sistem pelayanan terintegrasi yang dikhususkan kepada pasangan baru menikah dalam bentuk Aplikasi PABAJIKI.
Melalui layanan ini, pasangan baru menikah akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembaharuan data status perkawinan.
“Mohon doa dan dukungan agar PABAJIKI bisa segera hadir dan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan dokumen kependudukan di Makassar,” Seperti disampaikan dalam postingan instagram akun @dukcapil.makassar pada tanggal 19 Juli 2024.
Inovasi Pabajiki menjadi terobosan inovasi pelayanan update data kependudukan menjadi Kawin Tercatat pada Dukcapil Makassar yang diinisiasi oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Muhammad Ahdhar Saleh, S.Pd.,M.Si.
Secara harfiah Pabajiki berasal dari bahasa Makassar yang artinya memperbaharui untuk menjadi lebih baik, dimana artinya sejalan dengan semangat dari inovasi ini untuk memperbaharui/mengupdate data kependudukan dari status perkawinan Belum Kawin menjadi Kawin Tercatat atau dari status cerai menjadi Kawin Tercatat. Selama ini masyarakat awam hanya melakukan pernikahan dan menerima buku nikah di KUA, namun status Kawin Tercatat itu tidak disampaikan ke Dukcapil. Sehingga data base kependudukan nasional di Dukcapil tidak mengalami perubahan.
‘Inovasi ini menjadi momentum kerja sama layanan terintegrasi lintas kementerian di level pemerintahan daerah ‘ tambah Muh. Hatim Salam S.STP.M.Tr.AP selaku Kadis Dukcapil Makassar. Hal ini dikemukakan pada saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenag Makassar dan DUkcapil Makassar pada tanggal 18 Juli. 2024.