Makassar, rajawalinews.co.id — Dalam mendukung Program Low Carbon City dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 serta Permen LHK No. 8 Tahun 2023 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup akan mengadakan Uji Emisi bagi kendaraan dinas.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan memenuhi baku mutu emisi, sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup. Mari bersama kita wujudkan udara bersih dan lingkungan yang sehat untuk Kota Makassar!