Bappeda Makassar: Mobil Pemadam Kebakaran Harus Didahulukan saat di Jalan

postingan instagram akun @bappedakotamks

Makassar, Rajawalinews.co.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar membagikan postingan berisi mobil pemadam kebakaran harus di dahulukan saat di jalan.

Hal ini mengacu pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Seperti dikutip dalam postingan instagram akun @bappedakotamks pada tanggal 31 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Diketahui, mobil pemadam kebakaran masuk dalam daftar kendaraan yang mendapatkan hak istimewa di jalan. Ini karena kendaraan pemadam kebakaran harus dapat bergerak dengan cepat dan lancar untuk mengatasi kebakaran dan menyelamatkan nyawa.

Berikut adalah beberapa kendaraan yang umumnya mendapatkan hak istimewa di jalan:

– Mobil Pemadam Kebakaran – Memiliki prioritas tertinggi untuk memastikan mereka dapat tiba di lokasi kebakaran dengan cepat.
– Ambulans – Harus dapat mengakses lokasi darurat dengan cepat untuk memberikan pertolongan medis.
– Kendaraan Polisi – Untuk merespons situasi darurat dan menjaga keamanan.
– Kendaraan Penanggulangan Bencana – Terlibat dalam operasi penyelamatan dan bantuan selama bencana.
– Kendaraan Kesehatan – Termasuk mobil laboratorium atau kendaraan medis lainnya yang diperlukan dalam situasi darurat.
– Kendaraan Militer – Dalam konteks tertentu, seperti operasi penyelamatan atau keamanan.
– Kendaraan Pengangkut Barang Berbahaya – Kadang-kadang diberikan hak istimewa tergantung pada jenis barang dan situasinya.

Penting bagi pengendara untuk memberi jalan kepada kendaraan-kendaraan ini saat mereka menggunakan sirene atau lampu berkedip, guna memastikan bahwa mereka dapat mencapai tujuan mereka dengan cepat dan aman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *