Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mencatat sebanyak 35.116 warga Kota Makassar telah pindah domisili untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim mengatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang pindah domisili tersebut secara otomatis ikut pindah ke kabupaten/kota atau provinsi tujuan.
“Tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2024 jumlah pindah penduduk 35.116 jiwa. NIK bukan dinonaktifkan tapi otomatis NIK-nya pindah ke tempat tujuan,” jelas Hatim sapaan akrabnya, Minggu (25/08/2024).
Hatim juga mengtakan bahwa Dinas Dukcapil Makassar juga membuka layanan disepensasi pindah domisili bagi warga pendatang dari luar Makassar.
“Dispensasi pindah adalah salah satu layanan Dinsas Dukcapil Makassar untuk memfasilitasi permohonan surat pindah warga yang berdomisili di Kota Makassar, tetapi tercatat sebagai warga di provinsi lain,” ujarnya.
Adapun pindah domisili warga Kota Makassar paling banyak karena alasan ikut keluarga dan bekerja di daerah lain.