Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Makassar menyebutkan, dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan legalisir lagi. Seperti disampaikan dalam postingan instagram akun @dukcapil.makassar belum lama ini.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Diantaranya, Kartu KK, KTP-El, Akta, dan dokumen lain yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik.
Lebih lanjut, Disdukcapil Makassar saat ini mengoptimalkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah setempat. Dokumen tersebut kini diwajibkan bagi anak-anak Indonesia sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak mereka.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam, S.STP, M.Tr, A.P mengatakan, saat ini tersedia promo dan potongan harga khusus kepada anak-anak pemilik KIA di gerai yang telah dikerjasamakan. Hal ini merupakan salah satu cara dalam meningkatkan capaian kepemilikan KIA.
“Sekarang ada namana Kartu Identitas Anak (KIA). Buat ki KIA dan dapatkan promonya dari gerai yang telah kami kerjasama,” ujarnya dalam postingan reel di instagram akun @dukcapil.makassar belum lama ini.