Makassar, rajawalinews.co.id — Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan hak anak.
Hal ini kembali ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrullah.”Kartu identitias anak itu adalah hak anak, kita harus peduli itu,” jelasnya usai Peringatan Hari Anak Nasional Sulsel di Rujab Gubernur pada Minggu (28/7/2024)
KIA merupakan bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun.Kartu ini berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Penerbitannya menjadi wewrnang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.KIA terbagi dua lagi, ada untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
Pj Gubernur Sulsel Zudan pun meminta Dinas Dukcapil Kabupaten/kota untuk memenuhi hak anak ini.Zudan mengaku data anak sudah tertera jelas sejak lahir.
Sehingga Dinas Dukcapil bisa langsung menerbitkan KIA.”Makanya saya minta kepada Dinas Dukcapil kab/kota penuhi hak anak ini. Caranya terbitkan secara otomatis dari TK SD kan datanya sudah ada. Diminta fotonya langsung diterbitkan. Anak gak perlu datang di dinas dukcapil,” kata Zudan.
Dalam Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak.Lalu menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri.Zudan mengaku data anak sudah tertera jelas sejak lahir.
Sehingga Dinas Dukcapil bisa langsung menerbitkan KIA.”Makanya saya minta kepada Dinas Dukcapil kab/kota penuhi hak anak ini. Caranya terbitkan secara otomatis dari TK SD kan datanya sudah ada. Diminta fotonya langsung diterbitkan. Anak gak perlu datang di dinas dukcapil,” kata Zudan.
Dalam Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak.Lalu menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri.Sementara itu, KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari ada juga persyaratannya. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
Lalu KK asli orang tua/Wali, KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.Serta pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.