Makassar, Rajawalinews.co.id – Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin menjelaskan beberapa hal terkait migrasi IMB ke PBG.
Beliau mengatakan “Proses PBG merupakan hal baru bagi masyarakat, sehingga masih terjadi beberapa kesalahan persepsi masyarakat tentang sulitnya pengurusan PBG”. Ada beberapa langkah dalam pengurusan IMB yang dihilangkan pada proses PBG, seperti persetujuan pihak RT/RW setempat. PBG pada intinya ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal proses izin pembangunan.
Proses PBG yang sebagian besar telah dilakukan secara online, mengakibatkan Pemohon tidak dapat bertemu langsung dengan pihak Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Sehingga di lapangan, banyak kendala ataupun kekeliruan yang dihadapi oleh masyarakat dalam pengurusan PBG tersebut. Maka, untuk meminimalisir kendala dan kekeliruan tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, menyiapkan satu ruangan di Dinas Penataan Ruang untuk dijadikan sebagai Ruang Konsultasi bagi masyarakat yang mengalami kendala pengurusan PBG.
Selanjutnya melengkapi pernyataan Kadis, Sekertaris Dinas menambahkan, “Proses PBG sudah berjalan sesuai prosedur yang ada, saat ini ada 647 pendaftar yang terdaftar di simbg, sekitar 106 pemohon yang datanya sudah dianggap lengkap dan sejauh ini sudah ada 26 PBG yang terbit.”