Dishub Makassar Lakukan Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran Truk Tonase Besar

Dishub Makassar Lakukan Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran Truk Tonase Besar

Makassar, Rajawalinews.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, melalui Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi, menerapkan tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bertempat di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kamis, 27 Juni 2024, sebanyak 30 petugas dari Dishub Makassar yang didampingi oleh pihak Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan melaksanakan operasi penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013.

Bacaan Lainnya

Perwali tersebut mengatur tentang pembatasan waktu operasional bagi truk dengan tonase 8 ton dan beroda 10, yang hanya diizinkan beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada jam-jam tertentu. Operasi ini dilakukan untuk mengurangi dampak negatif truk-tonase besar terhadap infrastruktur jalan serta menjaga ketertiban lalu lintas di dalam kota.

Selama operasi yang berlangsung hingga Juni 2024, sebanyak 186 kendaraan telah dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa penilangan bagi truk yang melanggar aturan operasional, serta pengarahan untuk putar balik bagi truk berbobot 8 ton yang melintas di luar waktu yang telah ditetapkan.

Dishub Makassar secara aktif terus mengimbau kepada para pengusaha jasa angkutan truk bertonase besar, khususnya yang memiliki kendaraan dengan berat di atas 8 ton, untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka diingatkan untuk tidak melintas di dalam kota Makassar di luar waktu yang diizinkan demi menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *