Makassar, Rajawalinews.co.id – Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar, H. Ismail Abdullah, S.STP, memimpin serta membuka kegiatan sosialisasi tentang pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema sewa tanah dalam Anggaran Tahun 2024.
Kegiatan ini diadakan di ruang rapat Sipakatau, lantai 2 Balaikota Makassar pada tanggal 21 Februari 2024. Tercatat dihadiri oleh para pejabat struktural dari berbagai instansi terkait.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pejabat struktural tentang pentingnya pemanfaatan BMD melalui skema sewa tanah sebagai salah satu strategi dalam mengoptimalkan aset-aset daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Makassar.
Dalam sambutannya, H. Ismail Abdullah, S.STP, menjelaskan bahwa pemanfaatan BMD melalui skema sewa tanah merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset yang dimiliki.
Para peserta sosialisasi diajak untuk memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan BMD melalui skema sewa tanah, serta pentingnya menjaga keberlanjutan pengelolaan aset daerah dengan baik.
Dalam forum ini, dilakukan pula pembahasan mengenai potensi-potensi pemanfaatan BMD yang ada, strategi pengembangan, serta manfaat ekonomi dan sosial yang dapat dihasilkan dari skema sewa tanah ini.
Selama sesi sosialisasi, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai aspek terkait dengan pemanfaatan BMD melalui skema sewa tanah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan mendalam mengenai topik tersebut.