Pemkot Merugi, Distaru Makassar Sebut Ada 480 Bangunan Tak Kantongi IMB

Pemkot Merugi, Distaru Makassar Sebut Ada 480 Bangunan Tak Kantongi IMB

 

RAJAWALINEWS — Sebanyak 480 bangunan di Makassar tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan tersebut dominasi rumah tinggal.

 

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fahyuddin mengungkap, banyak warga yang tidak patuh membayar kewajibannya.

 

Pemilik bangunan biasanya hanya melakukan pengajuan penerbitan IMB.

 

Setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) keluar, mereka sudah malas untuk menyelesaikan pembayarannya.

Akibatnya IMB tidak keluar, akan tetapi pembangunan terus berjalan.

“Jadi kebanyakan mengajukan permohonan. Kalau sudah keluar mi SKRD-nya tidak maumi dibayar. Sementara pembangunan dilanjutkan terus,” ucap Fahyuddin.

 

Dari 480 bangunan tersebut, banyak diantaranya merupakan pengajuan IMB dari tahun 2021.

 

“Banyak bangunan rumah tinggal, pengajuannya juga banyak dari tahun 2021,” ucap Fahyuddin.

 

Diketahui, nilai pembayaran IMB berbeda-beda, tergantung dari luas bangunan, indeks konstruksi, fungsi bangunan, lokasi, dan tarif dasar.

 

“Misalnya untuk rumah satu lantai, harganya Rp21.300 per meter,” bebernya.

 

Atas ketidak patuhan tersebut, Pemkot Makassar merugi hingga Rp2 miliar.

 

“Total tunggakan dari 480 bangunan tersebut mencapai Rp2 miliar,” ungkapnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *