RAJAWALINEWS — Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau Perda RTRW Kota Makassar bakal segera ditetapkan.
Kepala Dinas Penataan Ruang Pemkot Makassar, Fahyuddin Yusuf menjelaskan, Perda RTRW Kota Makassar ini ditargetkan bisa ditetapkan pada tahun 2023 ini.
Makassar Sentra Pariwisata dalam Mendukung Transformasi Ibu Kota Negara
Selamat! TP PKK Kecamatan Panakkukang Juara V Festival Pangan
Pelaku UMKM Apresiasi dr Udin Malik Dorong Pengusaha Lorong Naik Kelas
“Adapun Perda RTRW ini sedang dibahas di DPRD Kota Makassar, dan sudah masuk pansus. Insya Allah tahun ini dilakukan penetapan,” jelasnya
Menurut dia, untuk memantapkan perencanaan regulasi terkait tata ruang tersebut, maka dilakukan FGD pertama dan kedua. FGD tersebut bakal menjadi dasar dan pertimbangan dalam penetapan Perda RTRW Kota Makassar.
Menurut Kepala Dinas Penataan Ruang Pemkot Makassar, Perda RTRW punya urgensi strategis bagi masa depan tata ruang. Tidak cuma terkait perspektif pembangunan, namun juga dalam perspektif lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
“Kami ajak semua peserta dari berbagai instansi, OPD, Kantor Pertanahan, camat, lurah, untuk bisa berbagi, aktif memberi masukan-masukan terkait penyusunan Perda ini,” jelas dia lagi. (*)