Makassar, Rajawalinews.co.id – Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar melakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Sektor Kesehatan dan Perdagangan pada Kamis, 17 Oktober 2023.
Pengawasan rutin dilakukan untuk meninjau kesesuaian KBLI yang diinput di OSS dengan usaha yang berjalan. Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam pengawasan ini juga untuk mengingatkan kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM nya untuk triwulan berikutnya di bulan januari 2024.
Sementara Kepala DPMPTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda dalam beberapa kesempatan menyampaikan pelaku usaha wajib melaporkan LKPM secara berkala. Pihaknya mengancam akan memberikan sanksi pelaku usaha yang belum melapor LKPM, diawali peringatan tertulis hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Zulkifli menjelaskan data LKPM dibutuhkan untuk melihat sampai sejauh mana realisasi investasi yang valid. Selain itu, dapat digunakan untuk mengukur Produk Domestik Bruto (PDB), pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.