15.063 Warga Makassar Diharap Revisi KTP-KK Imbas Perubahan Nama Jalan

15.063 Warga Makassar Diharap Revisi KTP-KK Imbas Perubahan Nama Jalan

Makassar, rajawalinews.co.id   – – Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berharap 15.063 warga untuk merevisi KTP dan kartu keluarga (KK) imbas perubahan nama Jalan Cenderawasih menjadi Jalan Opu Daeng Risadju. Ribuan warga tersebut berasal dari dua kecamatan yang terdampak perubahan nama jalan.

Hatim melaporkan ada Jalan Cenderawasih yang sekarang berubah menjadi Jalan Opu Daeng Risadju masuk dalam dua kecamatan, yakni Mariso dan Mamajang. Dari dua kecamatan itu, total ada 15.063 yang mesti melakukan penyesuaian dokumen kependudukan.

Bacaan Lainnya

“Yang masuk di Kecamatan Mariso itu jumlahnya 8.222 orang, (tetapi) wajib KTP itu 5.703, jumlah KK-nya 2.530. Untuk Kecamatan Mamajang, ada 6.821 orang, (tetapi) wajib KTP-nya 4.690, dan KK-nya 2.140,” jelasnya.

Hatim menuturkan tidak ada batas waktu bagi warga untuk melakukan penyesuaian dokumen. Pihaknya mengatakan belum mewajibkan warga melakukan revisi KTP dan KK.

“Namun kalau belum ada waktu, ya kita tunggu saja karena tidak ada batasan waktu,” tambah Hatim.

Pihaknya menuturkan perbaikan data akibat perubahan nama jalan itu dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Makassar atau di kantor kecamatan. Hal ini dilakukan olehnya untuk menyesuaikan dokumen warga dengan aturan terbaru.

“Cuma jika warga ingin menyesuaikan dengan aturan yang terbaru, tidak masalah. Dipersilakan datang ke kantor Dukcapil atau kantor kecamatan, yakni Kecamatan Mariso,” imbuhnya.

“Jadi ini kan aturan baru. Aturan itu berlaku ke depan, tidak surut ke belakang. Dokumen-dokumen yang terbit dengan nama Jalan Cenderawasih kemarin tidak menggugurkan keabsahan dokumen itu,” sambung Hatim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *