Makassar, rajawalinews.co.id – Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan mengubah nominal tarif retribusi sampah dan layanan kebersihan di sejumlah kategori pada tahun ini. Tarif retribusi sampah untuk warga miskin akan diturunkan, sedangkan pada kategori industri diprediksi mengalami kenaikan.
Kebijakan itu akan diterapkan menyusul revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Aturan baru yang mengatur tarif retribusi sampah tersebut sementara dikaji.
“Telah dirapatkan bersama kecamatan terkait revisi tarif retribusi sampah dengan memperhatikan keluhan dari warga yang disampaikan oleh kelurahan,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mochtar
Ferdy mengatakan, skema tarif baru retribusi sampah belum final. Namun pihaknya sudah mengajukan nominal yang ditetapkan berdasarkan kondisi terkini di lapangan dan masukan masyarakat.
“(Rencana tarif baru retribusi sampah) Kategori miskin dengan beban listrik (rumah) 450 watt dari semula harga Rp 25.000, ke nilai Rp 20.000 tiap bulan,” tuturnya.
Sementara untuk kategori rumah tangga kelas bawah juga akan diturunkan dari semula Rp 50.000 menjadi Rp 30.000 per bulan. Skema ini diatur untuk rumah tangga yang memiliki beban listrik 900 watt sampai 2.200 watt.
“Kategori bisnis dan industri skema Rp 134.000 per kubik. Awalnya Rp 80.000 (yang nominalnya sudah diberlakukan) sejak 2017,” ungkap Ferdy.
Ferdy menjelaskan, penyesuaian tarif retribusi sampah ini mempertimbangkan beban subsidi yang harus ditanggung DLH Makassar. Namun dia tidak merinci anggaran yang dialokasikan DLH untuk penanganan persampahan tiap tahun.
“Beban subsidi yang sangat besar terhadap penanganan sampah sangat besar. Pelayanan akan ditingkatkan,” tuturnya.
Ferdy menambahkan, sistem pembayaran tarif retribusi sampah ke depan juga akan berubah. Pembayarannya ke depan akan menggunakan sistem nontunai atau melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“(Pembayaran retribusi sampah lewat QRIS) Akan dilakukan. Sudah disampaikan ke kecamatan. Nanti pak camat sampaikan ke kelurahan,” imbuhnya.